Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI

- 4 Juni 2024, 21:31 WIB
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI /pixabay/fancycrave1
PR CIAMIS - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang (UU), pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa 4 Juni 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta.
 
Dilansir dari Antara, Ketua DPR RI Puan Maharani, saat memimpin rapat, mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.
 
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.
 
 
Pertanyaan tersebut dijawab dengan suara bulat setuju oleh semua peserta rapat.
 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam laporannya menjelaskan bahwa awalnya rancangan undang-undang tersebut mencakup kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, kemudian disepakati bahwa fokusnya akan difokuskan pada kesejahteraan ibu dan anak selama seribu hari pertama kehidupan.
 
"Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini. Bila disahkan dan ditindaklanjuti dalam berbagai kebijakan dan program, akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan," kata Diah Pitaloka.
 
 
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, turut menyatakan bahwa undang-undang ini menunjukkan komitmen nyata negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
 
"Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045," ujar Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
 
Adapun beberapa poin utama dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah meliputi:
 
 
1. Perubahan Judul: Judul RUU diubah dari "Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak" menjadi "Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan".
 
2. Penetapan Definisi Anak: Definisi anak dalam RUU ini khusus untuk seribu hari pertama kehidupan, yaitu dari saat janin terbentuk hingga usia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
3. Cuti Ibu Bekerja: Ibu yang bekerja dan melahirkan mendapatkan hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi dengan kondisi khusus disertai surat keterangan dokter. Ibu berhak mendapatkan upah penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
 
 
4. Cuti Suami: Suami wajib mendampingi istri selama masa persalinan dengan hak cuti dua hari dan dapat diperpanjang tiga hari lagi atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Suami yang mendampingi istri keguguran juga berhak cuti dua hari.
 
5. Tanggung Jawab Keluarga dan Pemerintah: Tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga selama seribu hari pertama kehidupan, termasuk tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi.
 
6. Jaminan untuk Ibu dalam Keadaan Khusus: Jaminan untuk ibu dalam berbagai keadaan, termasuk ibu dengan kerentanan khusus seperti yang berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, di daerah tertinggal, dan ibu penyandang disabilitas.
 
 
Sebelumnya, pada 25 Maret lalu, RUU ini telah disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah.***

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah