Jangan Sampai Salah! Simak Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 Agar Suara Dinilai Sah

- 13 Februari 2024, 15:31 WIB
Cara mencoblos di TPS hari ini, 14 Februari 2024 dan jenis surat suara.
Cara mencoblos di TPS hari ini, 14 Februari 2024 dan jenis surat suara. /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

PR CIAMIS - Pemilu 2024 semakin dekat, dan penting bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilih untuk memahami cara mencoblos dengan benar agar suara dinilai sah yang dapat menentukan masa depan bangsa. 

Sebelumnya, pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih, dengan memeriksa status Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di situs web KPU cekdptonline.kpu.go.id atau melalui surat pemberitahuan yang telah dibagikan oleh anggota KPPS setempat.

Pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 WIB. Pemilih nantinya akan diberi lima surat suara yang dibedakan berdasarkan warna untuk mencoblos Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Baca Juga: H-1 Pemilu 2024! Berikut Bacaan Doa Jelang Mencoblos Ijazah dari Gu Mus, Simak Tatacaranya!

Tata Cara Mencoblos yang Benar Agar Sah

Tata cara dan aturan mencoblos surat suara telah tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu, pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

Simak tata cara selengkapnya berikut ini:

1. Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang tertera di surat pemberitahuan.

2. Tunjukkan e-KTP atau Suket kepada petugas KPPS.

3. Petugas akan mencocokkan data Anda dan memberikan surat suara.

4. Masuk ke bilik suara dan coblos surat suara dengan benar menggunakan alat paku yang disediakan:

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x