Cita-cita Besar Indonesia Emas 2045! Simak Pemaparan Penyuluh Pajak Ahli KPP Madya Bandung

- 18 Januari 2024, 17:52 WIB
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Bandung Leo Fatra Nugraha, S.E, M.Agr, M.M
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Bandung Leo Fatra Nugraha, S.E, M.Agr, M.M /Istimewa

PR CIAMIS - Pada rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Kementerian PPN, Bappenas dalam laporannya menyampaikan bahwa Visi Indonesia Emas 2045 adalah Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Sementara, untuk mencapai itu, ada 8 agenda pembangunan dan 17 arah pembangunan serta ratusan indikator di dalamnya untuk memastikan RPJPN terarah dan terukur.

Selain itu, Presiden menyampaikan bahwa ada tiga hal pokok penting yang menjadi acuan untuk menghadapi bonus demografi dan menggapai cita-cita besar Indonesia Emas 2045 untuk menjadi 5 besar ekonomi dunia.

Salah satu pokok penting yang disampaikan oleh Presiden adalah keberlanjutan dan berkesinambungan untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Hal ini sangat berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca juga: Kapan Manga One Piece Chapter 1104 rilis? Simak Jadwal dan Spoiler Lengkapnya: Hal Aneh Terjadi pada Luffy?

Hal itu diungkapkan langsung oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Bandung, Leo Fatra Nugraha. Ia mengatakan, ketercapaian SDGs di Indonesia menjadi tolak ukur tercapainya arah pembangunan RPJPN 2025 – 2045.

Ia menyebut, ada beberapa tantangan khususnya setelah pandemi COVID-19 yang mendisrupsi penurunan tingkat kemiskinan. Dengan proyeksi baseline (business as usual), tingkat kemiskinan masih di angka 6,61% pada tahun 2030.

"Sementara dengan skenario intervensi, angkanya dapat mencapai 3,83%. Trajectory ini sejalan dengan target (draf) RPJPN sebesar 0,5 – 0,8% pada tahun 2045," ucapnya pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Bikin Ngakak! Raffi Ahmad Tunjukan Keseruan bersama NCT 127, Main Bilyard Hingga Tenis

Oleh karena itu, lanjut Dia, diperlukan akselerasi program lintas sektor untuk pengentasan kemiskinan mulai dari reformasi perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kemandirian ekonomi kelompok miskin dan rentan, sampai potensi pengenaan pajak PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan Baku Keperluan Industri.

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah