Waspada Tertipu, Berikut Rincian Harga Rapid Test Mandiri yang Disetujui Pemerintah

- 14 Juli 2020, 17:37 WIB
RATUSAN Penyelenggara Pilkada Bandung Jalani Pemeriksaan Rapid Test di Kec. Rancaekek.*/ENGKOS KOSASIH/GALEMEDIA
RATUSAN Penyelenggara Pilkada Bandung Jalani Pemeriksaan Rapid Test di Kec. Rancaekek.*/ENGKOS KOSASIH/GALEMEDIA /

PR CIAMIS - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda Indonesia.

Meski saat ini belum ditemukan vaksinnya, setiap masyarakat Indonesia dapat melakukan rapdi test mandiri untuk mengetahui apakah dirinya terjangkit virus corona atau tidak.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merespons sejumlah keluhan terkait mahalnya biaya rapid test dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri belum lama ini.

Baca Juga: Virus Corona Belum Usai, Ilmuwan Ingatkan Lonjakan Kematian Akibat 3 Wabah Ini

Surat Edaran tersebut sebagai regulasi yang dibuat pemerintah untuk menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibodi secara cepat.

Beragamnya variasi harga rapid test yang beredar membuat masyarakat bingung, terutama untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum.

Regulasi ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan seperti yang seringkali beredar kabarnya di masyrakat.

Baca Juga: Meski Telah Kantongi Izin, Sejumlah Sekolah di Wilayah Ini Tunda KBM Tatap Muka

"Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test) Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan," ujar dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH sebagaimana diberitakan oleh pikiranrakyat-bekasi.com pada artikel yang berjudul Jangan Sampai Tertipu, Harga Rapid Test Mandiri Hanya Rp150.000

Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x