IPW Jelaskan Ferdy Sambo Bisa Bebas Jika Berkas Perkara Lelet. Simak Uraiannya Disini!

- 25 September 2022, 10:56 WIB
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

SUDUT CIAMIS – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara mengenai kasus Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diterangkan langsung oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo berpeluang untuk bebas.

Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan Sugeng dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.

Di depan media, Sugeng menjelaskan bahwa tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Luis Milla Gelar Uji Tanding di Akhir Pekan dan Igbonefo Sudah Kembali Tampil

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x