SUDUT CIAMIS – Laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diberhentikan penanganannya oleh bareskrim Polri terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Hal itu dilakukan setelah diketahui dari kesakisan para saksi dan tersangka yang logiknya tidak mungkin terjadi kasus pelecehan seksual tersebut.
Akibat dari pemberhentian kasus pecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo oleh Polri ini membuat Putri Candrawathi tidak bisa dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 13 Agustus 2022: Berbagilah Kasih Sayang Dengan Orang-orang Terdekat
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan Putri ke LPSK tentu saja berkaitan dengan pelaporan yang sebelumnya. Menurutnya, status hukum Putri saat ini tidak jelas.
"Ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto dikutip dari PMJ News pada 14 Agustus 2022.
Ketidakjelasan status hukum Putri rupanya menjadi alasan utama bagi LPSK hingga tidak bisa memberikan perlindungan.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban, atau saksi, atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” ujarnya.