Ferdy Sambo Resmi di Tetapkan sebagai Tersangka Ke-4 Pembunuhan Brigadir J. Pasal 340 Mengancam Hukuman Mati!

- 9 Agustus 2022, 19:48 WIB
Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka atas kematian Brigadir J
Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka atas kematian Brigadir J /Antara

SUDUT CIAMIS – Irjen Ferdy Sambo resmi di tetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Mabes Polri pada hari Selasa 9 Agustus 2022.

Penetapan tersangka Ferdy Sambo disampaikan melalui Konferensi Pers yang dilakukan Polri pada Selasa malam.

Penetapan tersangka Ferdy Sambo langsung disampaikan oleh Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo.

Listiyo menyatakan tidak ada proses tembak menembak yang terjadi, akan tetapi bukti menyatakan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

“Peristiwa penembakan yang mengakibatkan saudara J emninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan CC, dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang,” ujar Kapolri Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Tasyi Athasyia yang Sukses Buat Dirinya Jadi Tajir Melintir!

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak,”jelas Kapolri.

“tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri.

Keempat tersangka akhirnya dijerat oleh pasal 340 Juncto 55 dan 56 KUHP atas pembunuhan berencana. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah