Mahfud MD Sebut Tersangka Ketiga Kasus Penembakan Brigadir J. Simak Penjelasannya!

- 8 Agustus 2022, 20:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 /

SUDUT CIAMIS – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan informasi tersangka ketiga kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Mengetahui bertambahnya tersangka bahkan Mahfud MD meyakini kasus ini akan mengarah kepada pembunuhan berencana.

Menko Polhukam tersebut menyatakan informasi baru itu saat dijumpai media di Istana Kepresidenan Jakarta.

 “Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD kepada media, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

 Baca Juga: Akui Naikkan Honor Dewi Persik, Angga Wijaya: Saya Pengen Ambil Untung....

Sebelumnya, melalui hasil pemeriksaan terakhir, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Pertama, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian disusul penetapan ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka.

Adapun Brigadir RR ditersangkakan lantaran ada dua bukti yang sudah cukup kuat mendukung keputusan tersebut. Sayang, bukti itu belum bisa dibagikan ke muka publik.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah