Anies Baswedan dan Riza Patria Resmi Diberhentikan Oktober Mendatang sebagai Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

14 September 2022, 07:30 WIB
Gubernur Jakarta. Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada Bulan Oktober mendatang.* /Antara/

SUDUT CIAMIS – Anies Baswedan resmi akan berhenti menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Anies Baswedan telah menjabat sebagai Gubernur sejak tahun 2017 atau lima tahun silam.

Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi membuka langsung sidang paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 14 September 2022: Kalian Harus Bisa Menghindari Hal yang Memecah Fokus Kerja

“Dengan mengucapkan "Bismillahir Rohmanir Rohim" Rapat Paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” katanya dengan ketukan palu 3 kali.

Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibuu Kota Jakarta,” katanya, di DPRD, Gembir, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

Setelah membacakan pengumuman pemberhentian masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Prasetyo Edi Marsudi langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

 Baca Juga: Bjorkan Terus Ancam Pemerintah Indonesia dengan Meretas & Membobol Data.Kini Ungkap Kasus Munir,Simak Ulahnya!

Disclaimer: artikel ini pernah tayang juga di Pikiran-rakyat.com dengan judul, “DPRD Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Masa Jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria,”.

Berita Acara Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta ini kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pras mengatakan Rapat Paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

Selain itu, hari ini DPRD Jakarta juga akan mengumumkan tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur yang akan dipilih melalui mekanisme Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

Baca Juga: Telat Bayar Cicilan, Inilah Perhitungan Besaran Denda Shopee Pinjam

Tiga calon Pj Gubernur tersebut nantinya akan dipilih dari suara terbanyak yang muncul dalam Rapimgab.

Masing-masing sembilan fraksi akan mengusulkan tiga nama pilihan mereka dengan pertimbangan dan persyaratan yang telah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.

“Pokoknya satu dua tiga yang teratas siapa-siapa mereka yang terbanyak. Suara terbanyak dari nama yang diusulkan fraksi,” katanya.***(Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol)

Baca Juga: Ukraina Merebut Kembali Lebih Banyak Wilayah Saat Rusia Menyerang Balik

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler