Outlet Holywings di Jakarta Tidak Sesuai Aturan, Pemprov DKI Resmi Cabut Seluruh Izin Usahanya.Simak Alasannya

28 Juni 2022, 05:00 WIB
Holywings Indonesia rilis permintaan maaf terkait kasus promosi Muhammad-Maria yang sempat hebohkan, pihak perusahaan sebut 6 oknum yang bertanggung jawab sudah ditahan. /

SUDUT CIAMIS – Pemerintah Provinsi DKI resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta. Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan sebanyak 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Pencabutan surat Izin usaha seluruh Outlet Holywings di Jakarta ini bukan karena promosi bir gratis yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pencabutan surat Izin usaha ini berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, berdasarkan temuan juga dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Buruh Aice Melawan dan Serukan Tagar BoikotAice, Dampak Dari Hak yang Tidak Dipenuhi

Lebih lanjut Benny mengatakan

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis dari ppid.jakarta.go.id, Senin 27 Juni 2022.

Sementara itu, Andhika Permata sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan.

Peninjauan lapangan dilakukan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Presiden 2022: Persib Bandung Masih Menunggu Lawan. Simak Ulasannya

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Untuk diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Ternyata beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta juga dilanggar oleh Holywings Group mengenai penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

sehingga, semestinya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Elisabeth Ratu Rante Allo selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta juga mengatakan

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301”.

Dari 12 outlet Holywings di DKI Jakarta, hanya 7 outlet saja yang sudah memiliki SKP KBLI 47221.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

Baca juga: Terjadi Lagi di Cakar, Ridwan Kamil Kembali Menjadi Korban KDRT

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.***

Editor: Aan Diana

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler