Lebih lanjut Gugus Tugas mengatakan, pemerintah pusat bersama pemda, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI-Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan Virus Corona.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. (Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat Depok)***