Berikut Panduan Kriterian Perjalanan Orang pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

- 14 Juli 2020, 14:54 WIB
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.*
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.* /REUTERS/

Lebih lanjut Gugus Tugas mengatakan, pemerintah pusat bersama pemda, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI-Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan Virus Corona.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemda berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar surat edaran itu dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya surat edaran Nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. (Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat Depok)***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x