Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam new normal. Sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Baca Juga: Tips Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
urat edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protoko tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir.
Baca Juga: Hati-Hati, Ternyata 3 Makanan Ini Memiliki Dampak Buruk Kesehatan yang Lebih Parah dari Merokok
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun demikian, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu terkecuali untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Baca Juga: 3 Bahan Alami untuk Mengobati Jerawat Tanpa Efek Samping