Berikut Panduan Kriterian Perjalanan Orang pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

- 14 Juli 2020, 14:54 WIB
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.*
Seorang penumpang berjalan untuk memeriksa dokumennya di Bandara Soekarno Hatta di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19) di Jakarta, Indonesia 21 Mei 2020.* /REUTERS/

PR CIAMIS - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju kasus virus corona.

Namun pemerintah mulai melonggarkan kebijakan tersebut dan menggantinya dengan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Jarang Dikonsumsi, Ini Sederet Manfaat dari Beras Merah

Di masa tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020.

Surat edaran ini ditetapkan pada 6 Juni 2020.

Sebagaimana diberitakan oleh pikiranrakyat-depok.com pada artikel yang berjudul Simak 4 Panduan Kriteria Perjalanan Orang di Era New Normal, dalam surat edaran tersebut tertuang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Virus Corona.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi, Ternyata Coklat Memiliki 3 Manfaat yang Luar Biasa

"Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangannya.

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x