"Tidak perlu ada denda, asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi dan teguran, denda ini akan diberlakukan," katanya.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Ahli Sarankan Konsumsi Vitamin C
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa kebijakan pemberian sanksi kepada para pelanggar akan mulai dilakukan pada Senin, 27 Juli 2020 mendatang.
"Kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama dua pekan kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khalayak di institusinya menggunakan masker," ucap dia.
Dikatakan dia, saat ini pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum serta pengecualian dari aturan tersebut.
Baca Juga: 3 Jenis Makanan Tinggi Nutrisi yang Mampu Bertahan Lama
Sementara itu, Angka reproduksi (Rt) Virus Corona di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Virus Corona Jabar) pada Senin, 13 Juli 2020 pukul 15.41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.
Guna menghambat laju infeksi Virus Corona, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. (Ramadhan Dwi Waluya/Pikiran Rakyat Depok)***