Mulai 27 Juli Warga Jabar yang Tidak Mengenakan Masker Dikenai Denda, Berikut Kisarannya

- 14 Juli 2020, 17:02 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar Tahun 2020 secara virtual, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/7/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar Tahun 2020 secara virtual, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/7/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar) /

PR CIAMIS - Covid-19 atau virus corona masih menjangkit mayoritas wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Di Jawa Barat sendiri saat ini beberapa wilayahnya mengalami peningkatan namun juga ada yang mengalami penurunan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah di Bekasi Diizinkan Kembali Tatap Muka, Rahmat Effendi Angkat Bicara

Kendati tidak 100 persen terhindar dari paparan Virus Corona, akan tetapi penggunaan masker sendiri sedikitnya mengurangi risiko untuk menularkan maupun tertular virus tersebut yang awal ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019 itu.

Meski sudah diimbau, tak sedikit masyarakat termasuk di Indonesia, yang masih tidak mengindahkan imbauan tersebut. Demi membuat masyarakat patuh dalam penggunaan masker, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar.

Sebagaimana diberitakan oleh pikiranrakyat-depok.com pada artikel yang berjudul Berlaku 27 Juli, Masyarakat Jabar yang Tak Bermasker Akan Dikenai Denda Rp100.000-Rp150.000, Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona Jabar Ridwan Kamil mengatakan, sanksi yang akan diberikan yakni berupa uang denda berkisar Rp100.000-Rp150.000 atau dapat berbentuk kerja sosial.

Baca Juga: Tips Diet Sehat Selama Pandemi Virus Corona

"Kami akan mendisiplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran pun sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga mendisiplinkan dengan denda," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk merapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x