Tertarik Adopsi Anak seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Simak Syarat dan Prosedur Legal di Indonesia

- 16 April 2024, 20:30 WIB
Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita punya momongan baru yaitu bayi perempuan yang diberi nama Lily
Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita punya momongan baru yaitu bayi perempuan yang diberi nama Lily /Kolase dari Instagram @raffinagita1717/

PR CIAMIS - Kabar bahagia datang dari pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Gigi). Melalui akun Instagram @raffinagita1717 milik mereka pada tanggal 13 April 2024, pasangan ini mengumumkan bahwa mereka telah mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily.

"Namanya "Lily"," tulisnya pada keterangan foto.

Kabar ini sontak mengejutkan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa unggahan foto dan video yang menampilkan Raffi, Nagita, dan Lily serta kedua anak mereka, Rafathar dan Rayanza dibanjiri ucapan selamat dan doa dari para penggemar.

Baca Juga: Bala-bala Komar, Kuliner Malam Legendaris di Ciamis Paling Murah, Mulai dari Rp100 Aja!

Meskipun Raffi dan Nagita belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses adopsi Lily, namun kebahagiaan mereka terlihat jelas di media sosial. Penggemar pun turut berbahagia atas kehadiran Lily dalam keluarga mereka dan berharap agar Lily dapat tumbuh sehat dan bahagia bersama Raffi, Nagita, dan kedua anak mereka, Rafathar dan Rayyanza.

Adopsi Lily oleh Raffi dan Nagita ini juga menjadi perbincangan hangat tentang bagaimana proses adopsi anak yang legal secara hukum di Indonesia. Berikut ini penjelasan singkat tentang persiapan dan cara mengadopsi anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Syarat dan Prosedur Adopsi Anak Berdasarkan PP 54/2007

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mengatur syarat dan prosedur pengangkatan anak di Indonesia. Mekanisme ini berbeda-beda tergantung pada status kewarganegaraan orang tua angkat dan anak angkat, serta status perkawinan orang tua angkat.

Baca Juga: Suasana Duka Menyelimuti Pemakaman Korban Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek di Rajadesa, Ciamis

Berikut adalah syarat dan prosedur lengkap pengangkatan anak berdasarkan PP 54/2007, berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia.

1. Pengajuan Permohonan

  • Orang tua angkat harus mengajukan surat permohonan pengangkatan anak kepada instansi yang berwenang:
    • Dinas Sosial Provinsi untuk adopsi antara WNI-WNI dan WNI orang tua tunggal.
    • Kementerian Sosial (Kemensos) untuk adopsi antara WNI-WNA.

2. Pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)

  • Setelah surat permohonan diterima, instansi terkait akan membentuk Tim Tippa.
    • Di Dinsos: Tim Tippa diketuai oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
    • Di Kemensos: Tim Tippa diketuai oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

3. Kunjungan Tim Pekerja Sosial (Peksos)

  • Tim Tippa akan menugaskan Tim Peksos untuk mengunjungi rumah calon orang tua angkat.
  • Tim Peksos akan melakukan dialog dengan calon orang tua angkat untuk menilai kelayakan mereka secara psikologis, sosial, dan ekonomi, serta memastikan mereka mampu memberikan pengasuhan yang layak bagi anak angkat.
  • Kunjungan Tim Peksos dilakukan sebanyak 2 kali dalam jangka waktu 6 bulan.

Baca Juga: Tim DVI Polri Rilis Identitas 12 Korban Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek KM 58, 9 Orang Asal Ciamis

4. Penyampaian Hasil Kunjungan Tim Peksos

  • Tim Peksos akan menyampaikan hasil kunjungannya kepada Tim Tippa.

5. Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan Anak

  • Berdasarkan rekomendasi Tim Peksos, Tim Tippa akan meminta kelengkapan persyaratan pengangkatan anak dari calon orang tua angkat, antara lain:
    • Pasangan suami istri yang sah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
    • Bukti pernikahan yang sah dan telah berlangsung minimal 5 tahun.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
    • Surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    • Surat keterangan penghasilan yang menunjukkan kemampuan untuk menghidupi anak angkat.

6. Rekomendasi Pengangkatan Anak

  • Jika semua persyaratan terpenuhi, Tim Tippa akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial untuk memberikan izin pengangkatan anak.

7. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

  • Menteri Sosial akan menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan anak berdasarkan rekomendasi Tim Tippa.
  • Orang tua angkat akan mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Penetapan Pengangkatan Anak oleh Pengadilan

  • Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan dan hasilnya baik, pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Perlu diingat bahwa mekanisme di atas adalah gambaran umum dan mungkin terdapat perbedaan di setiap daerah. Untuk informasi yang lebih lengkap dan akurat, Anda dapat menghubungi Dinsos atau Kemensos di wilayah Anda.***

 

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Instagram @raffinagita1717 indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah