PR CIAMIS - Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah dilakukan pada sejumlah wilayah di Indonesia.
Berdasarkan tahapan AKB yang disusun oleh pemerintah, didalamnya terdapat pembukaan kembali bioskop.
Pembukaan bioskop sendiri akan dibuka pada 29 Juli 2020 mendatang.
Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Kian Bertambah, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat
Pada pembukaan kembali bioskop, terdapat hal yang harus ditaati oleh pengunjung sebelum akhir dapat menikmati film yang akan ditonton.
Adapun hal pertama yakni pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan hand sanitizer serta melewati pemeriksaan suhu tubuh.
Pengunjung juga diminta memindai kode QR dan mengisi formulir daring sebagai upaya penelusuran kontak demi pengendalian pandemi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Global Kian Melonjak, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah
Seluruh transaksi, baik itu pembelian tiket atau makanan, dianjurkan dilakukan secara non-tunai untuk mengurangi kontak fisik.
Pengunjung pun harus senantiasa menjaga jarak antrean satu meter di loket tiket, kafe, lorong bioskop, dan toilet, ketika akan masuk dan keluar studio juga di dalam studio.