SUDUT CIAMIS - Pada Rabu (15/7) kediaman Nikita Mirzani sempat disambangi oleh pihak kepolisian Polres Serang Banten.
Dikabarkan bahwa pada saat tersebut Nikita Mirzani akan dijemput paksa.
Hal ini dikarenakan ia mangkir dari pemanggilan sebelumnya.
Baca Juga: Malaysia Langgar Kesepakatan, Jokowi Ancam Pemberhentian Pengiriman TKI
Namun ternyata dalam proses penjemputan itu, Nikita Mirzani tak lagi berstatus sebagai saksi namun telah menjadi tersangka.
Nikita Mirzani terbukti terlibat kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pada Surat Ketetapan No. 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang Kota.
Baca Juga: 8 ARMY BTS India Diduga Dirawat di Rumah Sakit Karena Obsesi Mereka Dengan BTS