BAZNAS Kabupaten Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah, Segini Nominalnya

- 15 Maret 2024, 22:33 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah.
Ilustrasi bayar zakat fitrah. /

PR CIAMIS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan standar zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Nomor 832/S.Kep/BAZNAS-Kab/III/2024, standar zakat fitrah tahun ini yaitu:

Beras: 2,5 Kg

Uang: Rp40.000 (konversi beras ke uang sebesar Rp16.000/Kg)

Standar ini ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Pemerintah Kabupaten Ciamis, BAZNAS, Kantor Kementerian Agama, DPD Majelis Ulama Indonesia, dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis pada Kamis, tanggal 14 Maret 2024.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Sahur Meski Kuat Puasa! Ini Keutamaan Sahur sebelum Puasa Ramadhan!

Ketua Baznas H. Lili Miftah menjelaskan, bahwa penetapan standar zakat fitrah ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat serta memudahkan dalam menunaikan zakat fitrah.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa alokasi pendistribusian zakat fitrah tahun ini akan dibagi sebagai berikut:

Fakir/Miskin (5 Ashnaf): 62,5%

Sabilillah dan Ibnu Sabil (2 Ashnaf): 25%

Amilin (1 Ashnaf): 12,5%

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x