PR CIAMIS - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung dua hari lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Bagi Anda yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih Anda.
Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa pemilih agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan dapat menghambat pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa:
1. Pemilih yang terdaftar di DPT:
Data pemilih dalam DPT disusun berdasarkan hasil sinkronisasi data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen yang harus dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Formulir C-Pemberitahuan yang telah dibagikan oleh KPPS
2. Pemilih yang terdaftar di DPTb:
Pemilih dalam DPTb adalah pemilih yang sebelumnya telah terdaftar dalam DPT namun telah mengajukan pindah lokasi TPS yang berbeda dengan alamat pada e-KTP dengan alasan tertentu. Dokumen yang harus dibawa adalah: