Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari Lagi, Catat Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS

- 12 Februari 2024, 12:45 WIB
Dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu? Simak penjelasannya
Dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu? Simak penjelasannya /Instagram @kpu_ri

PR CIAMIS - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung dua hari lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Bagi Anda yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), ada beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih Anda.

Simak dokumen apa saja yang perlu dibawa pemilih agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan dapat menghambat pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa:

Baca Juga: Mengenal Cap Go Meh, Festival Setelah Imlek, Mulai dari Bentuk Peringatan, Makanan Khas hingga Benda Ikoniknya

1. Pemilih yang terdaftar di DPT:

Data pemilih dalam DPT disusun berdasarkan hasil sinkronisasi data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen yang harus dibawa adalah:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Formulir C-Pemberitahuan yang telah dibagikan oleh KPPS

2. Pemilih yang terdaftar di DPTb:

Pemilih dalam DPTb adalah pemilih yang sebelumnya telah terdaftar dalam DPT namun telah mengajukan pindah lokasi TPS yang berbeda dengan alamat pada e-KTP dengan alasan tertentu. Dokumen yang harus dibawa adalah: 

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Instagram @kpu_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini