Empat Orang Pria di Ciamis Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur

7 Juli 2022, 22:50 WIB
Konferensi Pers POLRES Ciamis perihal kasus pencabulan yang dilakukan empat orang pria terhadap anak dibawah umur /HUMAS POLRES Ciamis/

SUDUT CIAMIS – Kepolisian Resort (POLRES) Ciamis telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keempat tersangka merupakan warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari.

“Terhadap laporan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T.,

Baca Juga: ANEH! Sule Malah Posting Story Instagram Jual Rumah Ditengah Nathalie Holscher Gugat Cerai Dirinya

 

Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Ciamis juga didampingi oleh Kepala Satuan (KASAT) Reskrim POLRES Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., serta Kepala Seksi Humas POLRES Ciamis Iptu Magdalena NEB.

Pelaksanaan konferensi pers itu digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis pada hari Rabu, 6 Juli 2022.

Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial W (23), S (68), C (54), dan DH (67). Keempatnya merupakan tetangga korban.

Baca Juga: Natalie Holscher Gugat Cerai Sule, Ini Profil Lengkap Natalie yang Mandiri Sejak Muda!

 

"Keempatnya bertempat tinggal di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Profesi para tersangka bermacam, mulai dari buruh tani maupun pekerja harian lepas," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu membujuk korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming uang sekitar Rp. 2 ribu rupiah sampai Rp. 5 ribu rupiah,” tambahnya.

Kapolres Ciamis memaparkan, kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh keempat tersangka terjadi sejak bulan Maret sampai dengan bulan April 2022.

Bahkan mereka para tersangka melakukannya lebih dari satu kali terhadap korban.

Baca Juga: Babarsari Yogyakarta Rusuh Lagi! Pemuda Tak Bersalah Jadi Korban Pengeroyokan. Simak Kronologinya!

 

“Empat tersangka hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Ada yang melakukan (pencabulan) dirumah warga dan ada melakukan di kebun, dan melakukan dirumah tersangka. Pada salah satu tersnagka yang melakukan di rumah warga itu sudah pernah ditegur oleh warga,” lanjut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Maka dari itu, hasil daripada perbuatan tersebut keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terkait dengan persangkaan pasal adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang tentang perlindungan anak. Dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Ciamis.

Pada akhir konferensi pers tersebut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan, terkait kondisi korban POLRES Ciamis telah berkoordinasi dengan instansi yang terkait dalam penanganan trauma yang dialami oleh korban.

Baca Juga: Kenapa Sule Digugat Cerai Oleh Nathalie Holscher, Lalu Apa Saja Isi Gugatannya? Simak Artikel Ini!

 

“Kondisi korban pada saat setelah dilaporkan kemudian melihat kkndisi korban kami bekerja sama dengan instansi terkait dengan UPT PPA Provinsi Jabar terkait dengan trauma healing. Mudah-mudahan korban yang masih dibawah umur tidak mengalami tekanan traumatis yang berlebihan,” pungkasnya.***

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa

Sumber: Humas Polres Ciamis

Tags

Terkini

Terpopuler